TANJUNGPINANG(BP) Sabtu, 07 Maret 2009—Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang yang menjadi embrio terbentuknya Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) mengancam keluar dari Umrah. Ancaman ini muncul karena adanya keresahan dosen tetap dan karyawannya soal statusnya setelah bergabung dengan Umrah, yang dikelola Yayasan Pendidikan Kepri itu.
Bahkan, menjelang naiknya status Umrah dari swasta ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) para dosen dan karyawan tetap Stisipol hanya menerima janji liasan akan jadi PNS setelah gabung dengan Umrah. Saat itu, kalangan dosen dan karyawan tetap Stisipol itu masih menunggu janji secara tertulis soal nasib mereka apakah jadi PNS setelah gabung dengan Umrah atau Tidak. Kalau jadi PNS, kriterianya dan siapa saja orangnya, mereka pun tak tahu. Itulah hasil dari rapat yang digelar dosen dankaryawan tetap Stisipol, Salasa (3/3) lalu. Intinya mereka minta kejelasan status setelah Umrah jadi PTN.
Dalam rapat itu. dinyatakan juga kesiapan untuk kembali berdiri sendiri dan lepas dari Umrah jika kejelasan itu tidak juga ada. Tapi mereka semua tetap mendukung penuh terbentuknya PTN di Kepri.
Dalam poin ke-13 hasil rapat dinyatakan bahwa, mereka (dosen dan karyawan tetap) minta pengelolaan Stisipol Raja Haji dikembalikan kepada Keputusan Mendikbud RI No 133/D/O/1999 tanggal 22 Juli 1999 dan surat Dirjen Dikti No 1095/D/T/2006, No 1096/D/T/2006 dan No 1097/D/T/2006. Serta, mengharapkan Mendiknas mencabut kembali surat No 08/D/O/2008 tanggal 14 Januari 2008 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
”Kami mendukung terbentuknya PTN, tapi juga kami ingin kejelasan status karyawan di Stisipol secara tertulis. Sampai sekarang itu yang tak ada. Kami ingin kejelasan ini ada sebelum Umrah menjadi negeri. Jika tidak, kami ingin pengelolaan Stisipol kembali seperti sebelumnya (di bawah Yayasan Raja Haji fi Sabilillah, red),” kata dosen tetap di Stisipol, Suhardi Mukhlis, Jumat (6/3).
Menanggapi kerisauan dan tuntutan dosen dan karyawan tetap Stisipol itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Arifin Nasir menyatakan dukungannya dan menilai itu sebuah keinginan yang wajar. Sebab, di samping operasional Umrah dari APBD Kepri juga pengabdian mereka selama ini memang sudah terbukti, sehingga patut untuk didulukan.
”Kita memang harus mengutamakan rekan-rekan kita yang sudah mengabdi dengan tetap mengacu pada aturan yang ada. Masalah ini juga perlu segera didialogkan dengan pihak yang terkait,” tegas Arifin Nasir.
”Semuenya akan kite perjuangkan masuk jadi bagian universitas negeri,” jawab Suhajar, Ketua Yayasan Pendidikan Kepri. (git)
Pak Zamzami saran saya, Stisipol jangan sampai keluar lah dari Umrah. Kalau Stisipol tetap menjadi bagian dari Umrah, itu akan semakin memperkuat kredibilitas Umrah begitu juga sebaliknya. Hemat saya lebih baik kita hanya punya bbrapa prguruan tinggi saja tetapi kualitasnya memadai ketimbang kita punya banyak PT tetapi keadaannya memprihatinkan. Mengenai status dosen, saya pikir sudah selayaknya statusnya di PNS kan. Pemrov Kepri mau jadi apa, kalau dengan tenaga pendidik saja perhitungan sementara anak dan kerabat mereka banyak yang jadi PNS di gubernuran.
Saudaraku yang simpatik, terimakasih atas dukungannya.
Tetapi perlu diketahui oleh semua, dari lubuk hati yang paling dalam, kami sangat menginginkan Umrah itu menjadi kuat dan menjadi Universitas bertaraf First Class sebagaimana yang diobsesikan oleh Ismet Abdullah sang Gubernur. Kami sama sekali tidak merengek minta dijadikan PNS, aduh mohon ampun bukan mengecilkan, STISIPOL sudah membangun budaya organisasi tersendiri dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaannya. Walaupun masih dalam proses, namun sudah mulai kami bangun perlahan-lahan.
Tetapi tak ada di dunia ini Universitas hebat Kelas Satu yang manajemen dan tatakelolanya dicampuri oleh Birokrasi. Harus ada otonomi dalam merumuskan dan mengaplikasikan visi dan misi mereka. Itu tidak ada di Umrah sekarang ini.
Tampaknya PENEGERIAN beberapa PTS di Tanah Air, akan meninggalkan berbagai problem yang fundamental, terutama bertentangan dengan UU BHP, problem kepemilikan asset, pemuliaan karyawan dan dosen yang sudah lama mengabdi, dll
Mungkinkan Bpk Presiden mengeluarkan KEPRES yang bertentangan dengan UU? Saya yang bodoh rasanya Pa SBY gak akan gegabah melakukan itu kerna bisa menurunkan kredibilitas lembaga kepresidenan bahkan bisa mengancam kedudukan beliau sebagai presiden